PEDOMAN - PENYUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAHAN DESA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Meliputi Penyelenggara Pemerintahan Desa; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Hubungan Kerja; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 32 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 16 hlmn; 1 pnjlsn
|