peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis bantuan peningkatan sarana dan prasarana sekolah menengah pertama kabupaten madiun . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, target, prinsip, ruang lingkup, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan, sumber dana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat