Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 24 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa . perubahan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 1, 2. Ketentuan Pasal 4 , 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ayat (4) pasal 6 diubah, 4. Ketentuan huruf d Pasal 13 dihapus serta ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf e dan f, 5. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 14 dihapus, serta diantara huruf d dan e ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1, 6. Ayat (2) pada pasal 19 berikut lampiran XIII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini dihapus, serta ayat (1) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 24 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
04 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2018
Tanggal Berlaku
04 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Th 2018 No 24
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan