peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa . perubahan meliputi antara lain: Ketentuan Pasal 1, 2. Ketentuan Pasal 4 , 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ayat (4) pasal 6 diubah, 4. Ketentuan huruf d Pasal 13 dihapus serta ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf e dan f, 5. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 14 dihapus, serta diantara huruf d dan e ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1, 6. Ayat (2) pada pasal 19 berikut lampiran XIII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini dihapus, serta ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat