Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DANA DESA PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan keempat atas peraturan bupati madiun nomor 45 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan dana desa pemerintah kabupaten madiun. perubahan antara lain : Ketentuan ayat (1) Pasal 10, 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DANA DESA PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Th 2018 No 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan