Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Tanggung Jawab dan Wewenang, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Peran Lembaga Usaha, Badan Internasional, Lembaga Internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal Serta Internasional, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelesaian Sengketa dan Gugatan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat