INSENTIF BAGI TENAGA MEDIS, PARAMEDIS DAN NON MEDIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2017/NO.27, TBD.2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu ketersediaan tenaga medis, paramedis dan non medis yang memadai. Bahwa untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan terhadap masyarakat perlu diberikan insentif. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
- Lampiran 1 Hal
|