RENCANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH - TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017-2022 yang dijabarkan menjadi kegiatan, maka perlu disusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019;
Untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai satu kesatuan yang utuh dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA Nomor 8 Tahun 2006; PERDA Nomor 2 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2017; PERDA Nomor 4 Tahun 2017; PERDA Nomor 11 Tahun 2017; PERDA Nomor 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011;
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019; Meliputi Tahapan Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Pelaporan Kinerja; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
- 9 hlmn
|