PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Aplikasi Perencanaan Daerah Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; M,eliputi Maksud, Tujuan dan Kedudukan; Pengelolaan Aplikasi ePlanning; Tahapan dan Jadwal Aplikasi ePlanning; Pengendalian dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat