Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD Lombok Barat Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Gerung Dan Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat perlu adanya perubahan besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Lombok Barat; Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 69 1958, UU No. 33 2004, UU No. 28 2009, UU No. 36 2009, UU No. 23 2014, PP No. 23 2005, Perda Kab. Lombok Barat No. 9 2008, Perda Kab. Lombok Barat No. 3 2011
- Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
- -
- -
- 32
|