Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - tATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Lombok Barat Nomor 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perubahan ketentuan penyaluran Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan perubahan data status Desa yang bersumber dari data lndeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2018.
- UU No. 69 1958, UU No. 6 2014, UU No. 23 2014, PP No. 43 2014, PP No. 60 2014, Permendagri No. 113 2014, Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, Permendesa No. 2 2016, Permendesa No. 19 2017, Perda Kab. Lombok Barat No. 1 2016, Permenkeu No. 226/PMK.07/2017
- Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Diantara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 9A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
- PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN 2018
- -
- 11
|