Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Konfimasi Status Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pelaksanaan KSWP; Jenis Layanan Publik Tertentu; Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWP; Pendanaan; Pelaporan; dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfimasi Status Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
LD Lombok Barat Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan