Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 01 Tahun 2018

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018; TERDIRI DARI IX BAB DAN 19 PASAL, MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN PRISIP; 3. PRIORITAS PENGGUNAAN; 4. MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. PELAPORAN; 7. PARTISIPASI MASYARAKAT; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
LD Lombok Barat Nomor 1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan