PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD Lombok Barat Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber• sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanan pembangunan daerah;
-bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah memiliki Gelanggang Olahraga (GOR) "Patut Patuh Patju" di Gerung yang merupakan aset daerah dan memerlukan perawatan, pemeliharaan serta pengelolaan yang lebih optimal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
-bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat perlu adanya perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
-bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
- PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA; TERDIRI DARI III BAB; 4 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA;
3. KETENTUAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 5
|