JAM KERJA PNS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NO. 6/2017, TBD NO. 6/2017, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai implementasi reformasi birokrasi, profesionalisme dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka perlu mengatur pelanggaran disiplin jam kerja, tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tugas kedinasan, cuti dan kehadiran PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Selatan yang mengatur tentang pelaksanaan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Penjelasan 1 Hal; Lampiran 7 Hal
|