pembiayaan pendaftaran tanah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BAGI MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak dianggarkan dalam APBD untuk menyeragamkan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap dan lebih memberikan kepastian hukum terhadap sumber pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- 4 halaman.
|