STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PENANGGULANGAN BENCANA - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P) PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Bencana dapat menghambat dan mengganggu baik kehidupan masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan sehingga upaya penanggulangan bencana perlu dilakukan dengan tindakan yang terencana, terkoordinasi, terpadu dan cepat. Untuk itu diperlukan upaya nyata dalam rangka penanggulangannya dengan mengarahkan seluruh sumber daya yang ada;
Dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna dan dapat mencapai sasaran sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu dibuat suatu mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang dapat dijadikan acuan/pedoman umum bagi seluruh pihak terkait
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 21 Tahun 2008; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 6 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 9 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 11 Tahun 2008; Perka Badan Penanggulangan Bencana No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana Kabupaten Tebo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- 21 hlmn
|