Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Koperasi Berbasis Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mekanisme, tata cara, pembagian keuntungan, jangka waktu, pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi pada Koperasi Berbasis Pertanian dalam bentuk uang dan barang yang memenuhi persyaratan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Koperasi Berbasis Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
26 April 2018
Tanggal Berlaku
26 April 2018
Sumber
LD.2018/NO.3, TLD NO.110
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan