PENJABARAN APBD - KABUPATEN TEBO - TA 2017 - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara berdaya guna, perlu dilakukan perubahan mendahului perubahan APBD terhadap unit organisasi, antar rincian objek belanja dan antar objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaraan Organisasi Perangkat Daerah;
Sesuai dengan ketentuan Bab VIII Pasal 160 ayat (1-6) Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan cara mengubah Perbup Tebo tentang Penjabaran APBD;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tebo No. 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2014
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Tebo No. 55 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 3 hlmn
|