TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penghapusan piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah maka perlu adanya pedoman mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016
- TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH; TERDIRI DARI VI BAB DAN 15 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PIUTANG PAJAK YANG DAPAT DIHAPUSKAN;
3. KEWENANGAN;
4. TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH;
5. KETENTUAN PERALIHAN; DAN
6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 12
|