PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD. NO. 2017/09, TLD. NO. 2017/09, LL KABUPATEN BURU:16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk rniskin dan meningkatkan kesejahtefaan rakyatuntuk memenuhi amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan merupakan rnasalah yang bersifat multidimensi dan multisektoral dengan beragam karakteristik dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, dan memerlukan keterpaduan program diantara institusi/Lembaga dan pelaku usaha serta partisipasi masyarakat. Agar upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efesien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, dikuatkan melalui koordinasi, sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta pengutamaan kebijakan penanggulangan kemiskinan maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pernerintah daerah, pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 25 THN 2004; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 11 THN 2005; UU NO. 12 THN 2005; UU NO. 11 THN 2009; UU NO. 25 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 13 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 21 THN 1994; PP NO. 58 THN 2005; PP NO. 8 THN 2008; PEPRES NO. 15 THN 2010; PERMENDAGRI NO. 42 THN 2010; PERDAKABBURU NO. 02 THN 2012; PERDAKABBURU NO. 01 THN 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asa, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Pembiayaan, Kerjasama, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- 5 hlm
|