Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu: Pasal 2 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat