BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2013/NO.5, TLD NO.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, handal, serta berkemampuan manajerial, berwirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2009, PP No.3 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, PP NO.41 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2009, Perda No.8 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Balai Penyuluhan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
- Pasal 2 huruf i Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
- 13 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
|