Administrasi dan Tata Usaha Negara - PETA BATAS DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA KARANG BAJO KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa, maka telah dilakukan penegasan batas Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudsebelumnya diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Batas Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan
- UU No. 26 2008, UU No. 6 2014, UU No. 23 2014, PP No. 43 2014, PP No. 18 2016, Permendagri No. 76 2012, Permendagri No. 45 2016
- Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Batas Desa Karang Bajo; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- -
- -
- 7
|