Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2018

Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai: Standar Pelayanan Minimal pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal yang meliputi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaksanakan melalui penerapan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan di RSUD Dr. H. Soewondo; Pengorganisasian SPM; Pelaksanaan SPM; Pembinaan dan Pengawasan SPM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
11 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2018
Tanggal Berlaku
11 Mei 2018
Sumber
BD No. 16/ 2018
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan