Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 Meliputi: Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat