administrasi kependudukan - penyelenggaraan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2014/NO.53, TLD NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Ketentuan Lain-Lain; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- 32 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
|