kebersihan dan keindahan - penyelenggaraan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.18, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK: |
- bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. SEhubungan hal tersebut, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kebersihan dan keindahan, perlu memberikan bimbingan, petunjuk dan pengarahan kepada masyarakat sehingga manfaat kebersihan dan keindahan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 1991, PP No.74 Tahun 2001, PermenPU No.63/PRT/1993, Perda No.8 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kebersihan; Penyelenggaraan Keindahan; Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
- Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
- 13 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
|