Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2017 tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2018 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal yaitu: 1. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah dan ayat (9) Pasal 7 dihapus; 2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; 6. Ketentuan Pasal 19 diubah; 7. Ketentuan Pasal 20 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21 diubah; 9. Ketentuan Pasal 22 diubah; 10. Ketentuan Pasal 24 diubah; 11. Ketentuan Lampiran I diubah; 12. Ketentuan Lampiran II diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat