Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2017 tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2018 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2017 tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2018 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal yaitu: 1. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah dan ayat (9) Pasal 7 dihapus; 2. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; 6. Ketentuan Pasal 19 diubah; 7. Ketentuan Pasal 20 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21 diubah; 9. Ketentuan Pasal 22 diubah; 10. Ketentuan Pasal 24 diubah; 11. Ketentuan Lampiran I diubah; 12. Ketentuan Lampiran II diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2017 tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2018 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
12 April 2018
Tanggal Pengundangan
12 April 2018
Tanggal Berlaku
12 April 2018
Sumber
BD No. 14/ 2018
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan