perbankan-uang daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD No. 12/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen kas melalui penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, maka berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah perlu mengatur Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016; Perbup Kendal No. 27 Tahun 2014;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai: Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito; Mekanisme Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito; Cara Pencairan Deposito; Pelaporan Pengelolaan Deposito;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
- 6 hlm
|