Dalam peraturan ini diatur mengenai: Ketentuan Retribusi; Objek dan Subjek Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan retribusi; Tata Cara dan Tempat Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Permohonan dan pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelabihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat