Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Kendal yang meliputi: Objek dan Subjek Retribusi; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata cara dan Tempat Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Permohonan dan Pemberian, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat