Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Azas dan Tujuan; c. Sasaran dan Ruang Lingkup; d. Kewenangan; e. Arah Kebijakan; f. Perencanaan dan Pengembangan; g. Promosi Penanaman Modal; h. Pelayanan Perizinan; i. Kerjasama Penanaman Modal; j. Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab; k. Insentif dan Kemudahan; l. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; m. Lembaga Kerjasama; n. Sistem Informasi; o. Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan; p. Koordinasi Penanaman Modal; q. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; r. Satuan Tugas; s. Penyelesaian Sengketa; t. Sanksi; u. Ketentuan Peralihan; dan v. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
04 September 2013
Tanggal Pengundangan
05 September 2013
Tanggal Berlaku
05 September 2013
Sumber
LD.2013/No.10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan