Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Ari Limbah Domestik Melipti: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT, PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGANGKUTAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENYELENGGARA, KEWAJIBAN, LARANGAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANGGARAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
LD.2019/No.05
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1054 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan