Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013

Pengelolaan Pertambangan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan; d. Izin Usaha Pertambangan Batuan; e. Hak dan Kewajiban; f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan; g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan; h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; j. Ketentuan Penyidikan; k. Sanksi Administratif; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Peralihan; dan n. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
22 April 2013
Tanggal Pengundangan
26 April 2013
Tanggal Berlaku
26 April 2013
Sumber
LD.2013/No.3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan