Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Wilayah Usaha Pertambangan dan Jenis Komoditas Pertambangan Batuan; d. Izin Usaha Pertambangan Batuan; e. Hak dan Kewajiban; f. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Batuan; g. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Batuan; h. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; i. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; j. Ketentuan Penyidikan; k. Sanksi Administratif; l. Ketentuan Pidana; m. Ketentuan Peralihan; dan n. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat