Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2013

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; c. Perencanaan dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. Pengembangan; e. Penambahan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; f. Pemanfaatan; g. Pembinaan; h. Pengendalian; i. Pengawasan; j. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; k. Pembiayaan; l. Peran Serta Masyarakat; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana; dan o. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
22 April 2013
Tanggal Pengundangan
26 April 2013
Tanggal Berlaku
26 April 2013
Sumber
LD.2013/No.2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan