Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; c. Perencanaan dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. Pengembangan; e. Penambahan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; f. Pemanfaatan; g. Pembinaan; h. Pengendalian; i. Pengawasan; j. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; k. Pembiayaan; l. Peran Serta Masyarakat; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana; dan o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat