Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 16 Tahun 2005

Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Tata Cara Pencalon, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban; Larangan Kepala Desa; Pejabat Pelaksana Tugas, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa; Perangkat Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; Pembentukan BPD; Kerja Sama Desa; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2006/NO.19, TLD NO.61
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1108 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Parigi Moutong No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan