struktur organisasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2018/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
- UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Kapuas Nomor 43 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI ;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI ;
BAB V
KELOMPOK JABATAN ;
BAB VI
TATA KERJA ;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON ;
BAB VIII
PEMBIAYAAN ;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas
(Berita Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2009 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Kapuas Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas (Berita
Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 21) sepanjang
mengatur mengenai UPTD Gudang Farmasi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku .
- 11 Halaman
|