Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 47 Tahun 2016

URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penetapan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah; c. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Poso; d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Poso; e. Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Poso; f. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso; g. Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Poso; h. Tata Kerja; i. Kepegawaian; j. Keuangan; k. Perlengkapan Kantor dan Aset; dan l. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Poso Nomor 47 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.47
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Poso No. 21 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Dicabut sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Poso No. 21 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan