Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penetapan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Daerah; c. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Poso; d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Poso; e. Badan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Poso; f. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso; g. Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Poso; h. Tata Kerja; i. Kepegawaian; j. Keuangan; k. Perlengkapan Kantor dan Aset; dan l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat