TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA - RETRIBUSI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD/11/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mengalami perubahan tarif retribusi sehingga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Penjelasan 1 Hal
|