Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Pengelolaan Aplikasi dan Informatika; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan