USAHA KETENAGALISTRIKAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/10/2016, TLD/10/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN: 1 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagai wakil Pemerintah Pusat Gubernur Maluku melalui Keputusan Gubernur Nomor 186 Tahun 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahujn 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 186 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Usaha Ketenagalistrikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Usaha Ketenagalistrikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Penjelasan 1 Hal
|