PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - RETRIBUSI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD/9/2016, TLD/9/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 1 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 atas Pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pasal 124 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dinyatakan tidak sah secara hukum
dan dihapus. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, sebagai wakil Pemerintah Pusat
Gubernur Maluku telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 256 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun
2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor
68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 1 Hal
|