AIR TANAH - PENGELOLAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD/8/2016, TLD/8/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 2 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Keputusan Gubernur Nomor 198 Tahun 2016 telah membatalkan
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Tanah. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 198 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 3) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Penjelasan 1 Hal
|