KAWASAN TANPA ROKOK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD/7/2016, TLD/6/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan mutu lingkungan hidup yang sehat dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berkewajiban mengendalikan aktifitas merokok dengan cara menetapkan kawasan tanpa rokok. Penetapan kawasan tanpa rokok perlu memperhatikan tersedianya tempat khusus untuk merokok, sehingga terdapat ruangan untuk merokok di kawasan tanpa rokok. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok maka Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 250 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
- Penjelasan 1 Hal
|