TATA CARA PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG; TERDIRI DARI BAB IV DAN 49 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2.OBYEK DAN POTENSl BAHAYA KEBAKARAN; 3. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN BAHAYA KEBAKARAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat