PEDAGANG KAKI LIMA - PENATAAN - PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD/5/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima pada lokasi sesuai dengan peruntukannya sejalan dengan pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan penataan terhadap pedagang kaki lima. Dalam pelaksanaan penataan pedagang kaki lima dilakukan pemungutan retribusi pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, untuk itu harus dihapus. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 187 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 187 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
- Penjelasan 1 Hal
|