Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011

Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hasil Usaha, Pembinaan dan Pengendalian, dan Ketentuan Pelarangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
29 September 2011
Tanggal Pengundangan
29 September 2011
Tanggal Berlaku
29 September 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 95
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan