LALULINTAS KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LALULINTAS KEAMANAN HASIL PERIKANAN
YANG MASUK KE DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka lalulintas keamanan basil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja untuk dikonsumsi oleh manusia, baik bahan baku untuk pengolahan dan basil olahan yang akan didistribusikan langsung ke pasar dalam wilayah Tana Toraja, agar tidalc membahayalcan konsumen, dipandang perlu untuk melakukan pengendalian, pengamanan, dan penelusuran terhadap hasil perikanan yang akan masuk ke wilayah Tana Toraja;
b. bahwa pemasukan basil perikanan berpeluang
mengandung bahan kirnia berbahaya serta menjadi media pembawa bagi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya di dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja serta membahayalcan sumber daya ikan, lingkungan dan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah kabupaten Tana Toraja;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4197);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem
Jam.inan Mutu dan Keamanan Hasil Peri.kanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutuan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2015;
13. Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012
Nomor 1);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
3. PENGELOLAAN HASIL PERIKANAN
4. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
5. PEMERIKSAAN HASIL PERIKANAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. SANKSI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
9. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- 16
|