PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50
sampai dengan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya pengaturan yang lebih operasional sebagai pedoman pemberian remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
b. bahwa sehubungan besamya tanggungjawab, beban
kerja dan risik:o kerja serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, maka perlu diberikan tunjangan kerja berupa remunerasi;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lsmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tsntang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulcan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
11. Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
bagaimana telah diubah oooorapa kali, t6rakhir
66 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Peraturan Mcnteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan La.yanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Sagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
La.yanan Umum Daerah:
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
b aunana telah diubah beberapa kali, terakhir Dalam Negeri Nomor 21 dengan Peraturan Menten
n bahan Kedua Atas Peraturan
Tahun 2011 tentang y@ru
Menteri dalam Nege Nomor 13 Tahun 2006 tentang
17. Pedoman Pengelolaan Keuangan Da@rah;
dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Peraturan Menten o
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan umum Daerah ;
18. Peraturan Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 a.,
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l Tahun 2012 tsntang Perubahan Atas Peraturan Oaerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1;
19. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 36
Tahun 2015 tentang Pedoman Remunerasi pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP DASAR, TUJUAN, SASARAN REMUNERASI
3. REMUNERASI
4. PEMBIAYAAN REMUNERASI
5. PENILAIAN KINERJA
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
- 14
|