UANG - LEGES - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusa Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
- Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001 tentang UANG LEGES (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 3 hlmn; 1 pnjlsn
|